DPMTSP Kab. Ponorogo. +6281332577080

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

26 Februari, 2024 - 08:38
 Kategori
 Tags :

Repost @bkpm.id

Hai, #Investeam!
Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan dapat menjadi lokasi penangkapan karbon di tingkat nasional dan regional. Hal ini dapat meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi melalui proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon.

Dalam upaya mencapai target kontribusi nasional dan menuju net zero emisi pada tahun 2060 atau lebih awal, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memegang peranan penting dalam mengurangi emisi karbon dari kegiatan yang menghasilkan emisi.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

#KementerianInvestasi
#InvestasiTumbuhIndonesiaMaju